Berjamaah Menolak RUU Sisdiknas

mangimam.id – Kamis (1/9), program Kontroversi Metro TV menggelar dialog dengan tema RUU Sisdiknas Bikin Panas. Sedari awal, draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) ini memang menuai polemik di tengah masyarakat.

Penolakan terhadap RUU Sisdiknas tersebut tidak hanya berasal dari masyarakat sipil saja, melainkan juga dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Pengurus Pusat Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PP Pergunu), Aliansi Guru Honoror, partai politik (Parpol), dan sejumlah fraksi di DPR.

Persoalan yang paling menyita perhatian masyarakat terkait draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) adalah penghapusan pasal tentang tunjangan profesi untuk guru dan dosen yang selama ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005.

Sebagai orang yang selama ini berkecimpung di dunia pendidikan, saya sangat menyayangkan dihapusnya pasal Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam RUU Sisdiknas yang saat ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional tahun 2022. Tentu saja, hal ini akan sangat melukai rasa keadilan para guru yang selama ini berada di garda terdepan dalam memajukan dunia pendidikan di Tanah Air.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, disebutkan guru dan dosen berhak mendapatkan kesejahteraan berupa penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial dari pemerintah dan pemerintah daerah.

Dalam Undang-Undang tersebut sudah sangat jelas bahwa guru dan dosen berhak mendapatkan penghargaan atas profesinya. Karena itu, sudah sepantasnya pemerintah memberikan tunjangan yang layak kepada guru dan dosen. Bukan justru sebaliknya, menghapus pasal tersebut.

Jejen Musfah (2018) menegaskan, seperti profesi lainnya, dokter, pengacara, hakim, dan notaris, guru berhak mendapatkan upah yang menjamin kesejahteraan. Guru pantas memperoleh kehidupan yang layak.

Tidak sembarang orang bisa menjadi guru. Minimal guru adalah sarjana dan bersertifikat. Dengan kata lain, seorang guru harus memiliki kualifikasi dan kompetensi. Ia harus mengikuti pendidikan minimal empat tahun dan ditambah satu tahun pendidikan profesi guru.

Kesejahteraan guru harus diperhatikan mengingat masih banyak guru Indonesia yang hidupnya tidak layak meskipun sudah mengajar delapan jam sehari. Perjuangan para guru sangat luar biasa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Lebih-lebih bagi guru di daerah Terluar, Terdepan, dan Tertinggal (3T) yang mesti menyebrangi lautan dan melewati jalan berlumpur demi memajukan pendidikan Indonesia.

Sudah seharusnya pemerintah lebih serius memikirkan soal kesejahteraan guru dengan tidak menghapus atau mengembalikan pasal tunjangan guru dari draf RUU Sisdiknas. Sekali lagi, jangan lukai rasa keadilan para guru yang kadang bertaruh nyawa dalam menjalankan kewajibannya mendidik generasi penerus bangsa.

Pemerintah harus mengakomodasi pendapat dari berbagai pihak, baik PGRI, Pergunu, Aliansi Guru Honorer, dan masyarakat sipil yang secara tegas menolak RUU Sisdiknas. Selain itu, pihak pemerintah perlu melibatkan masyarakat dalam penyusunan dan pembahasan draf RUU Sisdiknas sehingga outpunya benar-benar memberikan keadialan bagi semua pihak, terutama bagi para guru dan dosen.

 

 

Related post

Pro-Kontra Anak Bermasalah Dibina di Barak Militer

Pro-Kontra Anak Bermasalah Dibina di Barak Militer

Penulis Imam Syafei Sebagai Sekretaris MKGR Jabar ARTIKEL – Belakangan ini media massa diramaikan dengan pemberitaan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi…
Mahasiswa Doktoral S3 Pendidikan Masyarakat UPI Kompak Gelar Pelatihan Deep Learning

Mahasiswa Doktoral S3 Pendidikan Masyarakat UPI Kompak Gelar Pelatihan…

KEGIATAN – Kegiatan pelatihan bertajuk “Penerapan Deep Learning untuk Personalisasi Pembelajaran Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan” resmi digelar secara luring…
Harkitnas 2025 sebagai Momentum Kebangkitan Pendidikan

Harkitnas 2025 sebagai Momentum Kebangkitan Pendidikan

Penulis : Imam Syafei Adalah Kader Golkar Institute ARTIKEL – Setiap 20 Mei kita memperingati Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas). Pada bulan…