
Mengimplementasikan Kurikulum Merdeka Belajar
- ArtikelKegiatanPendidikan
- July 3, 2022
- No Comment
- 105
oleh : Imam Syafei sebagai Penggiat Pendidikan dan kader Golkar
MANGIMAM.ID – ARTIKEL – Kita semua menyadari bahwa pandemi Covid-19 berdampak kepada semua sektor kehidupan, termasuk dunia pendidikan. Sektor pendidikan mengalami kelumpuhan setelah diterjang gelombang Covid-19. Kampus atau sekolah ditutup sebagai upaya memutus rantai penyebaran virus. Murid yang biasanya belajar di ruang kelas, akhirnya belajar di rumah masing-masing melalui jaringan internet.
Murid dan guru tidak lagi bisa mengadakan pebelajaran tatap muka. Pembelajaran berunbah, yang tadinya tatap muka berubah ke sistem online. Dengan kata lain, proses belajar-mengajar dilakukan jarak jauh. Pembelajaran jarak jauh (PJJ) mengalami berbagai persoalan, seperti kegagapan murid atau guru mengkuti pembelajaran online, infrastruktur internet yang tidak merata, ketiadaan smartphone khususnya bagi mereka yang memang hidup dalam keterbatasan ekonomi.
Pemberlakuan belajar secara daring juga berdampak pada kurikulum yang selama ini sudah dirancang oleh pemerintah. Artinya, kurikulum pendidikan tidak cocok dengan model pembelajaran jarak jauh (PJJ) sehingga pembelajaran yang berlangsung pun tidak maksimal dan tidak efektif.
Oleh karena itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menghadirkan kebijakan kurikulum merdeka belajar. Kurikulum ini dirancang untuk merespons berbagai persoalan dunia pendidikan yang mengalami pergeseran pembelajaran akibat pandemi.
Implementasi
Dela Khoirul Ainia (2020) mengatakan, merdeka belajar merupakan sebuah gagasan yang membebaskan para guru dan siswa dalam menentukan sistem pembelajaran. Tujuan dari merdeka belajar, yakni menciptakan pendidikan yang menyenangkan bagi siswa dan guru karena selama ini pendidikan di Indonesia lebih menekankan pada aspek pengetahuan daripada aspek keterampilan. Merdeka belajar juga menekankan pada aspek pengembangan karakter yang sesuai dengan nilai-nilai bangsa Indonesia.
Guna mengatasi berbagai persoalan kesenjangan pembelajaran, kita perlu merancang model kurikulum yang cocok dengan kondisi tersebut. Dalam konteks ini, pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM).
Dengan demikian, ada tiga opsi yang dapat dipilih oleh sekolah yang ingin menerapkan Kurikulum Merdeka, yaitu IKM 1 (Mandiri Belajar), IKM 2 (Mandiri Berubah), dan IKM 3 (Mandiri Berbagi).
Satuan pendidikan yang telah mendaftar IKM jalur mandiri dengan pilihan Mandiri Belajar (IKM 1) perlu mempersiapkan diri dengan menerapkan beberapa bagian dan prinsip Kurikulum Merdeka, dengan tetap menggunakan Kurikulum 2013.
Sementara satuan pendidikan yang memilih Mandiri Berubah (IKM 2), mulai Tahun Pelajaran 2022/2023 akan menerapkan Kurikulum Merdeka dengan menggunakan perangkat ajar yang disediakan dalam Platform Merdeka Mengajar sesuai dengan jenjang satuan pendidikan yaitu perangkat ajar untuk jenjang PAUD, kelas 1, kelas 4, kelas 7 atau kelas 10.
Terakhir adalah Mandiri Berbagi (IKM 3) di mana mulai tahun ajaran 2022/2023 menerapkan Kurikulum Merdeka dengan melakukan pengembangan sendiri berbagai perangkat ajar pada satuan pendidikan PAUD, kelas 1, kelas 4, kelas 7 atau kelas 10.
Mengingat kebijakan Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) ini terbilang baru, maka dibutuhkan sosialisasi yang masif agar satuan pendidikan benar-benar siap melaksanakan kebijakan tersebut. Sosialisasi ini diharapkan dapat menggugah kesadaran dan pemahaman para guru di setiap satuan pendidikan terkait Kurikulum Mereka yang memang dirancang untuk mengatasi masalah pembelajaran.
Upaya konkret dari pemerintah terkait Implementasi Kurikulum Merdeka sangat dinanti oleh semua kalangan, khususnya tenaga pendidik, sehingga Kurikulum Merdeka ini bukan sekadar retorika yang miskin aksi.